Sel Punca (STEM CELL)
Saat ini terapi stem cell atau sel punca sedang marak dimana-mana. Sebagian besar masyarakat menganggap sel punca ini sebagai ‘obat segala jenis penyakit’, padahal pengobatan sel punca di Indonesia hingga saat ini masih dalam ranah penelitian berbasis pelayanan terapi. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai rumah sakit penyelenggara penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca dan/atau sel berdasarkan SK Menteri Kesehatan nomor HK.02.02/I/0197/2020. Untuk menjalankan dan mendukung tugas tersebut Sejak tahun 2010 telah dibentuk Instalasi Pelayanan Terpadu (IPT) Teknologi Kedokteran Sel Punca (Stem Cell) berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan PT. Kimia Farma, Tbk.
Instalasi Pelayanan Terpadu (IPT) Teknologi Kedokteran Sel Punca (Stem Cell) merupakan Unit Kerja non-struktural di dalam organisasi RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo yang berperan sebagai penyelenggara kegiatan pelayanan dan penelitian berbasis pelayanan terapi teknologi sel punca. Sebelumnya IPT Teknologi Kedokteran Sel Punca (Stem Cell) bernama Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengembangan Teknologi Kedokteran Sel Punca, memiliki fungsi melakukan pengelolaan produksi dan pelayanan sebagai bentuk pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi kedokteran sel punca, serta pengelolaan kegiatan administrasi, umum dan operasional.
Pada periode tahun 2010 hingga 2020, IPT Teknologi Teknologi Sel Punca (Stem Cell) telah melakukan kegiatan pengembangan laboratorium kultur dan ekspansi sel punca mesenkimal, kegiatan penelitian klinis sel punca di Rumah Sakit, pendidikan/training hingga penelitian dasar bekerja sama dengan Klaster Stem Cell and Tissue Engineering IMERI FKUI. Rekam jejak pengembangan teknologi kedokteran sel punca yang dilakukan telah menunjukkan hasil yang diakui oleh pemegang kebijakan, masyarakat Indonesia hingga dunia Internasional. Hal ini dibuktikan dengan diperolehnya ijin produksi sel punca mesenkimal dari BPOM pada tanggal 13 Desember 2019 (SK Kepala BPOM nomor. B-PW.01.03.1.33.12.19.5180) dan ijin operasional laboratorium pengolahan sel punca untuk aplikasi klinis pada tanggal 14 Mei 2020 (SK Menkes nomor HK.02.02/I/1373/2020). Hasil penelitian berbasis pelayanan sel punca (stem cell) yang dilakukan oleh tim sel punca RSCM-FKUI juga telah banyak dipublikasikan dalam jurnal international bereputasi terindeks Scopus dan Pubmed.